
Pewarisan adalah proses beralihnya hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang lain yang berhak (ahli waris).
Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata → untuk warga yang tunduk pada Hukum Perdata.
Pasal 35 ayat (1) : Harta Bersama / Gono – Gini
Adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Pasal 35 ayat (2) : Harta yang dimiliki sebelum perkawinan, atau diperoleh melalui hibah dan warisan, tetap menjadi milik masing – masing.
Pembagian Harta ketika salah satu pasangan meninggal :
- Pisahkan Harta Bersama :
Maksudnya adalah pisahkan dahulu mana harta bersama pada saat pernikahan dan harta bawaan pada saat sebelum menikah.
Contoh : Setelah dijumlah harta bersama Rp. 1.000.000
Ketika suami meninggal, menjadi
- 50% menjadi hak Istri : Rp. 500.000,
- 50% sisanya Rp. 500.000 masuk ke harta warisan suami.
- Menentukan Harta Peninggalan :
Maksudnya adalah harta yang menjadi hak bagian dari ahli waris suami.
Harta warisan almarhum terdiri dari :
- Bagian almarhum dari harta bersama
- Harta bawaan almarhum
- Harta yang diperoleh almarhum dari hibah atau warisan.
Dari harta warisan almarhum tersebut dikurangi oleh :
- Utang pewaris
- Biaya Pemakaman
- Kewajiban almarhum lainnya.
Ahli Waris Menurut KUHPerdata,
Pasal 832 : Yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Dengan demikian, apabila salah satu pasangan meninggal lebih dahulu, pasangan yang masih hidup menjadi ahli waris.
Golongan 1 ( Pasal 852 dan 852a )
- Suami atau istri yang masih hidup
- Anak yang sah dan keturunannya
Namun pertanyaan adalah ketika suami dan istri meninggal tanpa anak ??
Jika tidak ada anak dan pasangan sudah meninggal, maka Golongan 1 tidak ada lagi.
Golongan 2 ( Pasal 854 – Pasal 857 KUHPerdata )
- Ayah
- Ibu
- Saudara laki-laki
- Saudara perempuan
Dalam pembagian dibagi rata. Dan jika salah satu saudara sudah ada yang meninggal ponakannya bisa menggantikan.
Golongan 3 ( Pasal 850 dan Pasal 852 KUHPerdata )
- Kakek
- Nenek
- Leluhur garis ayah
- Leluhur garis ibu
Untuk besaran pembagian warisan dalam golongan 3 tersebut ½ untuk garis ayah, dan ½ untuk garis ibu.
Golongan 4 ( Pasal 858 – 861 KUHPerdata )
- Paman
- Bibi
- Sepupu
Prinsipnya sama ½ dibagi untuk garis ayah dan ½ utnuk garis ibu
Apakah Wasiat Mengalahkan Hukum Waris?
Tidak Selalu, Karena Warisan dibagikan sesuai isi wasiat, Namun pewarisan dengan wasiat dibatasi oleh hak ahli waris tertentu.
Konsep Legitime Portie Pasal 913 KUHPerdata, yaitu bagian mutlak dari harta peninggalan yang tidak boleh dihilangkan oleh pewaris melalui hibah maupun wasiat.
Menurut KUHPerdata Legitimaris yang utama adalah Anak-anak dan keturunannya, dalam keadaan tertentu orang tua, dan mereka inilah yang memperoleh perlindungan khusus.