Bagaimana Aturan Hukum Pemblokiran Rekening di Indonesia

Secara sederhana, Pemblokiran rekening adalah tindakan membatasi atau menghentikan sementara akses terhadap dana dalam rekening sehingga pemilik rekening tidak dapat melakukan transaksi tertentu atau menggunakan dana tersebut, namun, secara hukum, pemblokiran tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada dasar kewenangan, alasan yang sah, prosedur, serta dalam keadaan tertentu batas waktu pemblokiran. Hal ini penting karena dana dalam rekening pada dasarnya berkaitan dengan hak kebendaan dan kepentingan ekonomi nasabah, sementara bank juga mempunyai kewajiban menjaga keamanan sistem perbankan dan mencegah penggunaan rekening untuk tindak pidana.

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur bahwa pihak pelapor wajib melaksanakan pemblokiran setelah menerima surat perintah pemblokiran dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. Setelah pemblokiran dilakukan, pihak pelapor juga wajib membuat berita acara dan menyerahkannya kepada pihak yang memerintahkan. Apabila jangka waktu pemblokiran berakhir, pemblokiran harus diakhiri demi hukum.

Artinya, dalam konteks TPPU, bank bukanlah pihak yang bebas menentukan sendiri bahwa suatu rekening merupakan hasil kejahatan. Terdapat mekanisme hukum dan kewenangan dari aparat yang harus diperhatikan.

Dalam POJK No. 5 Tahun 2024, OJK dapat memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu, antara lain terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pemblokiran dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau sampai terdapat perintah OJK untuk membuka kembali pemblokiran.

Selain itu, dalam konteks penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, penyidik OJK juga memiliki kewenangan untuk memblokir rekening orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

UU No. 9 Tahun 2013, misalnya, mengatur pemblokiran terhadap dana yang diketahui atau patut diduga digunakan atau akan digunakan untuk tindak pidana terorisme.

PPATK juga mempunyai aturan mengenai pemblokiran serta-merta dalam konteks tertentu, termasuk terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Jadi, secara hukum, istilah “rekening diblokir” tidak selalu memiliki satu mekanisme yang sama. Dasar pemblokirannya harus dilihat terlebih dahulu.

Apakah bank boleh memblokir rekening secara sepihak?

Bank memang mempunyai kewajiban melakukan manajemen risiko, pencegahan fraud, penerapan prinsip mengenali nasabah, serta mencegah rekening digunakan untuk kegiatan ilegal, namun kewenangan tersebut bukan berarti bank dapat secara bebas mengambil atau menguasai dana nasabah.

Dalam konteks tertentu, bank bertindak karena Perintah aparat penegak hukum, Kewenangan OJK, Terdapat kewajiban berdasarkan rezim TPPU, Kewajiban berdasarkan rezim pendanaan terorisme, Mekanisme pengamanan transaksi yang diduga fraud, dan atau Berdasarkan ketentuan pengelolaan rekening yang telah disepakati dan diatur dalam peraturan perbankan.

Isu Persoalan Hukum Dalam Pemblokiran Rekening,

 

Isu Kepastian Hukum

Pemilik rekening harus mengetahui mengapa rekeningnya diblokir dan berdasarkan kewenangan siapa, Hal ini berkaitan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Isu Perlindungan Korban vs Hak Pemilik Rekening

Dalam kasus penipuan digital, pemblokiran cepat sangat penting karena dana dapat dipindahkan ke banyak rekening dalam hitungan menit, Namun, semakin cepat mekanisme pemblokiran dilakukan, semakin penting pula adanya mekanisme klarifikasi dan pembukaan blokir bagi pemilik rekening yang sebenarnya tidak terlibat.

Isu Due Process of Law

Pemblokiran bukanlah pembuktian kesalahan, Seseorang yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait tindak pidana belum tentu merupakan pelaku tindak pidana, Oleh sebab itu, harus ada mekanisme untuk membedakan antara, rekening pelaku → rekening penampung → rekening pihak ketiga → rekening korban.

Isu Proporsionalitas

Pemblokiran seharusnya dilakukan secara proporsional, Misalnya terdapat dugaan transaksi ilegal sebesar Rp20 juta dalam sebuah rekening yang memiliki saldo Rp500 juta. Secara hukum perlu dipertanyakan apakah seluruh rekening harus diblokir atau cukup dana tertentu yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tentu bergantung pada dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.

Isu Perlindungan Konsumen

POJK No. 24 Tahun 2025 sendiri dibuat dengan tujuan antara lain meningkatkan perlindungan nasabah, kepastian hukum, dan transparansi dalam pengelolaan rekening. Dengan demikian, perkembangan regulasi terbaru menunjukkan bahwa hubungan bank dan nasabah tidak hanya dilihat dari perspektif keamanan perbankan, tetapi juga dari perspektif hak konsumen dan kepastian hukum.

Dari perkembangan kasus penipuan dan pemblokiran rekening, dapat ditarik satu persoalan utama, Indonesia sedang bergerak menuju model pemblokiran rekening yang semakin responsif terhadap kejahatan digital, tetapi mekanisme perlindungan terhadap pemilik rekening yang terdampak juga harus semakin jelas.

Di satu sisi, tanpa pemblokiran cepat, pelaku dapat dengan mudah memindahkan dana korban dari satu rekening ke rekening lain, di sisi lain, jika sistem terlalu mudah melakukan pemblokiran hanya berdasarkan laporan, terdapat risiko false positive, yaitu rekening orang yang tidak bersalah ikut terkena pembatasan.

Maka prinsip yang ideal adalah, Laporan → Verifikasi Awal → Pengamanan/Pemblokiran → Investigasi → Klarifikasi → Penentuan Status Dana → Pembukaan Blokir atau Proses Hukum Lanjutan.

Dari perspektif hukum Indonesia, pemblokiran rekening pada dasarnya sah dan memang diperlukan, khususnya untuk mencegah pencucian uang, penipuan, pendanaan terorisme, serta pelanggaran di sektor jasa keuangan, tetapi legalitas pemblokiran tidak dapat hanya dinilai dari fakta bahwa rekening tersebut diblokir, Harus diperiksa Siapa yang melakukan dan yang memerintah, dasar hukum dan alasan yang kuat, dan pemblokiran harus sesuai prosedur da nada batas waktu dengan memberikan mekanisme klarifikasi kepada pemilik rekening yang diblokir.

Dengan perkembangan POJK 24/2025, kewenangan OJK, dan rezim TPPU, isu pemblokiran rekening saat ini sangat relevan untuk dikaji dari perspektif kepastian hukum, perlindungan konsumen, due process of law, proporsionalitas, dan perlindungan hak atas harta kekayaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top