
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day sebagai momentum untuk mengingat perjuangan pekerja dalam memperoleh hak, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak. Di Indonesia, peringatan May Day tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga pengingat pentingnya pemahaman pekerja terhadap hak-hak normatifnya, termasuk hak atas pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di tengah dinamika dunia kerja dan perubahan regulasi ketenagakerjaan, pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai pesangon melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Karena itu, pekerja maupun perusahaan perlu memahami secara jelas bagaimana mekanisme perhitungan pesangon yang berlaku saat ini.
Ketentuan Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Aturan pesangon terbaru diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Dalam aturan tersebut, komponen hak pekerja yang terkena PHK terdiri dari:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Rumus Dasar Perhitungan Pesangon
1. Uang Pesangon (UP)
Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun:
- 3–6 tahun = 2 bulan upah
- 6–9 tahun = 3 bulan upah
- 9–12 tahun = 4 bulan upah
- 12–15 tahun = 5 bulan upah
- 15–18 tahun = 6 bulan upah
- 18–21 tahun = 7 bulan upah
- 21–24 tahun = 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak (UPH)
Meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarga
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Contoh Perhitungan Pesangon
Seorang pekerja dengan:
- Gaji terakhir: Rp6 juta
- Masa kerja: 5 tahun
- Mengalami PHK karena efisiensi perusahaan
Maka perhitungannya:
- Uang Pesangon: 6 bulan × Rp6 juta = Rp36 juta
- UPMK: 2 bulan × Rp6 juta = Rp12 juta
- UPH: menyesuaikan hak yang belum dibayarkan
Total hak minimal pekerja adalah Rp. 48.000.000,- juta di luar UPH.
Ada perbedaan besaran berdasarkan alasan PHK dalam UU Cipta Kerja, besaran pesangon dapat berbeda tergantung alasan PHK, seperti:
- Efisiensi perusahaan
- Perusahaan pailit
- Pekerja mengundurkan diri
- Pelanggaran berat
- Perusahaan merger atau akuisisi
Karena itu, pekerja perlu memahami status dan dasar hukum PHK yang diterima agar dapat mengetahui haknya secara tepat. Momentum May Day menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja tidak hanya diperjuangkan melalui aksi, tetapi juga melalui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Dengan memahami hitungan pesangon sesuai UU Cipta Kerja terbaru, pekerja dapat lebih siap menghadapi dinamika hubungan industrial dan memastikan hak-haknya tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#MayDay #BuruhIndonesia #PekerjaIndonesia #BuruhSejahtera #PerjuangkanHakBuruh #HukumIndonesia