Pada Tanggal 2 Januari 2026, mulai resmi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menjadi titik balik historis dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Hukum pidana merupakan salah satu instrumen fundamental dalam menjaga ketertiban sosial dan keadilan dalam suatu negara hukum. Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi pilar utama sistem peradilan pidana. KUHP lama merupakan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht)
Pembaruan KUHP dan pembaruan KUHAP mencerminkan upaya negara untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan perkembangan masyarakat modern. Dari sudut pandang filsafat hukum, perubahan ini mengandung pergeseran paradigma yang signifikan.
Secara filosofis, KUHP lama berakar pada positivisme hukum klasik. Hukum dipahami sebagai perintah penguasa yang tertulis dan harus diterapkan secara ketat (lex scripta, lex certa, lex stricta). Fokus utama adalah kepastian hukum, bahkan sering mengorbankan rasa keadilan substantif dan nilai sosial lokal.
KUHP lama juga mencerminkan individualisme liberal dan retributivisme, di mana pidana dimaknai sebagai pembalasan atas kesalahan individu. Konsep keadilan restoratif hampir tidak dikenal, dan hukum adat tidak diberi tempat dalam sistem hukum pidana formal. Sementara itu, KUHAP lama membawa kemajuan besar dengan memperkenalkan prinsip due process of law, perlindungan terhadap tersangka, asas praduga tak bersalah, dan pembatasan kewenangan aparat penegak hukum. Namun secara filosofis, KUHAP lama masih menempatkan tersangka sebagai objek proses hukum, bukan subjek yang sepenuhnya.
Pembaruan KUHP menunjukkan pergeseran dari positivisme hukum semata menuju hukum progresif dan hukum berkeadilan substantif. Secara filosofis, KUHP baru berlandaskan pada:
1. Nilai Pancasila, khususnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial.
2. Keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
3. Pengakuan pluralisme hukum, termasuk hukum adat yang hidup di masyarakat (living law)
KUHP baru tidak hanya menekankan pemidanaan sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai sarana rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemulihan korban. Ini mencerminkan pergeseran dari retributive justice menuju restorative justice, sebuah pendekatan yang lebih manusiawi dan kontekstual.
KUHAP terbaru menyusun ulang proses penegakan hukum pidana secara formil, termasuk ketentuan penyidikan, penahanan, pembuktian, serta hak-hak tersangka dan korban, Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana juga diperkuat untuk mengefisiensikan proses hukum.
Tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru ini pada kesiapan penegakan hukum dalam menyiapkan pedoman operasional dan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan kedua aturan baru ini secara seragam di seluruh wilayah Indonesia, dan juga persiapan Pemerintah menyusun aturan turunan (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) untuk memperjelas teknis implementasi KUHP dan KUHAP.
Meskipun ada kesiapan administratif dan pelatihan, implementasi praktis di lapangan belum sepenuhnya mulus karena kompleksitas norma baru dan perubahan signifikan terhadap praktik lama aparat, seperti perlunya pemahaman baru tentang penggunaan restorative justice yang belum umum digunakan oleh semua aparat hukum, dan penilaian unsur delik aduan dalam kasus tertentu masih memerlukan interpretasi yang hati-hati agar tidak terjadi penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Pembaruan substantif dalam KUHP dan KUHAP, perlu ada penegakan yang kuat terhadap prinsip due process (proses hukum yang adil) secara konsisten untuk mencegah praktik penegakan hukum yang ingkar HAM, dan dalam Penerapan KUHP dan KUHAP terbaru dibangun atas dasar bahwa hukum pidana bukan hanya alat represif, tetapi juga alat untuk mencapai keadilan substansial, keseimbangan sosial, dan perlindungan warga negara secara adil. Ini selaras dengan tujuan reformasi hukum yang menempatkan restorative justice dan modernisasi prosedural sebagai pilar penegakan hukum.
Berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru di Indonesia pada 2026 ini merupakan langkah monumental dalam sejarah hukum nasional yang membawa perubahan besar dari sistem hukum kolonial menuju sistem pidana yang diharapkan lebih relevan dengan nilai-nilai Pancasila dan konteks kekinian, namun, tantangan besar tetap ada, terutama terkait dengan, keseimbangan antara penguatan hukum dengan perlindungan hak individu, risiko penyalahgunaan kewenangan aparat, perlunya kontrol yudisial yang efektif, dan implementasi teknis di tingkat aparat penegak hukum secara konsisten.
Kedua undang-undang ini masih akan terus diuji, baik melalui praktik peradilan, pengawasan publik, maupun pengujian konstitusional, untuk melihat seberapa jauh keduanya benar-benar dapat mewujudkan keadilan, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia.