Biaya & Paket Layanan
Solusi Hukum yang Fleksibel Sesuai Kebutuhan Anda
1. Jasa Hukum Keseluruhan (Retainer)
Layanan Hukum Komprehensif untuk Bisnis Anda
Mencakup beberapa aspek bidang hukum yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan sehari hari dalam rangka transaksi perusahaan. Ruang lingkup pekerjaan sebagaimana diminta oleh perusahaan diantaranya:
- Memberikan nasihat hukum dan konsultasi
- Mempersiapkan konsep dan/atau merevisi konsep yang diperlukan perusahaan dalam rangka korespondensi bisnis
- Memberikan opini-opini hukum
- Meninjau ulang perjanjian dan kontrak serta form-form standar yang telah perusahaan gunakan, termasuk mempersiapkan dokumen perubahan yang berkaitan dengan perjanjian dan kontrak dimaksud
- Membantu memberikan pemahaman, termasuk opini hukum atas Undang-Undang, peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah
Minimal 1 (satu) Tahun dengan pembayaran jasa hukum dilakukan sesuai
kesepakatan
Law Office memberikan konsultasi, pendapat hukum,
dan mendampingi Klien dalam menjalankan bisnisnya.
- Perusahaan yang membutuhkan konsultasi hukum rutin
- Bisnis dengan transaksi hukum berkala
- Organisasi yang ingin mitra hukum jangka panjang
02. Jasa Hukum Per Kasus
Layanan Hukum untuk Kebutuhan Spesifik
Apabila perusahaan membutuhkan bantuan dalam rangka transaksi yang
menurut kami membutuhkan pekerjaan yang rumit dan memakan waktu yang
lama, maka kami akan membuat penawaran secara terpisah yang mencakup
lingkup pekerjaan, biaya dan tata cara pembayarannya.
- Penyusunan kontrak bisnis kompleks
- Due diligence perusahaan - Merger & akuisisi
- Restrukturisasi perusahaan
- Pengurusan perizinan khusus
- Negosiasi kontrak besar
- Legal audit
Disesuaikan dengan kompleksitas dan waktu pengerjaan
- Transaksi bisnis besar yang memerlukan legal support
- Proyek khusus yang membutuhkan penanganan intensif
- Perusahaan yang membutuhkan bantuan hukum sesekali
3: Jasa Hukum Ligitasi
Layanan Hukum untuk Kebutuhan Spesifik
Pelayanan jasa hukum litigasi meliputi tindakan-tindakan hukum yang terkait dengan proses di lembaga Peradilan, Kepolisian, dan Kejaksaan, dan tindakan hukum lain yang akan ditempuh perusahaan dalam kaitannya dengan sengketa atau transaksi dengan perusahaan lain atau perorangan atau lembaga-lembaga lainnya.
- Pendampingan di Kepolisian (tahap penyidikan)
- Pendampingan di Kejaksaan (tahap penuntutan)
- Representasi di Pengadilan Negeri
- Representasi di Pengadilan Tinggi (Banding)
- Representasi di Mahkamah Agung (Kasasi)
- Peninjauan Kembali (PK)
- Arbitrase BANI & SIAC
- Mediasi dan negosiasi penyelesaian sengketa
- Perkara Perdata
- Perkara Pidana
- Sengketa
- Bisnis/Niaga
- Ketenagakerjaan & PHK
- Tata Usaha Negara
- Perceraian & Waris
Berdasarkan tingkat kesulitan perkara dan tingkatan pengadilan
- Individu atau perusahaan yang menghadapi sengketa hukum
- Kasus yang memerlukan representasi di pengadilan
- Penyelesaian sengketa melalui arbitrase